Jumat, 22 Mei 2015

Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi Tentang Pasar Modal



MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
TENTANG PASAR MODAL








Disusun oleh  KELOMPOK 1:
NAMA :
1.      ADI RIYO PAMUNGKAS
2.      TAUFIK HIDAYAT
3.      ASEP SAEPULLAH
4.      ARIF ARDIANSYAH
5.      JAMIL
DOSEN : H. BAMBANG PURWOKO DRS.SH.MM
MATAKULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


STIE LA TANSA MASHIRO RANGKASBITUNG
2015




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………........................iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………
a.       Latar Belakang…………………………………………………………………………….
b.      Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN……………………………………….……………………………….…
a.       Pengertian Pasar Modal?......................................................................................................
b.      Pengertian Afliasi Dan Jenis – Jenisnya?..........................................................................................
c.       Dasar Hukum?......................................................................................................................
d.      Produk – Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal?........................................................
e.       Para Pelaku Dalam Pasar Modal?.........................................................................................
f.       Bursa Efek?..........................................................................................................................
g.      Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP)?..........................................................................
h.      Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)?..............................................................
i.        Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal?..........................................................................
j.        Larangan Dalam Pasar Modal?............................................................................................
k.      Sanksi Terhadap Larangan?.................................................................................................
l.        Manfaat Pasar Modal?.........................................................................................................

BAB III PENUTUP………………………………………………………………………..………
A.    Kesimpulan………………………………………………………………………………...
B.     Pesan……….………………………………………………………….…………………...
C.     Daftar pustaka……………………………………………………………………………...





ii





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah aspek hukum dalam ekonomi tentang pasar modal.
Laporan ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada
Semua pihak yang turut membantu pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun sebutkan satu persatu.

Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. Oleh karena itu, penyaji mengharapkan kritik dan saran dari pembahas untuk kemajuan makalah ini di masa mendatang.

Akhir kata, diharapkan makalah ini dapat membuka wawasan mengenai pasar modal dalam aspek hukum dalam ekonomi serta mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh dalam tema ini.



Rangkasbitung, 10 Mei 2015








iii





BAB I
PENDAHULUAN

      a.   Latar Belakang Masalah

Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya


b.   Rumusan Masalah

a.       Pengertian Pasar Modal?
b.      Pengertian Afliasi Dan Jenis – Jenisnya?
c.       Dasar Hukum?
d.      Produk – Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal?
e.       Para Pelaku Dalam Pasar Modal?
f.       Pembinaan, Pengaturan Dan Pengawasan?
g.      Bursa Efek?
h.      Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP)?
i.        Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)?
j.        Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal?
k.      Larangan Dalam Pasar Modal?
l.        Sanksi Terhadap Larangan?
m.    Manfaat Pasar Modal?


BAB II
PEMBAHASAN

a.      Pengertian Pasar Modal
                Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
            Salah satu tatanan hukum yang di perlukan  dalam menunjang ekonomi adalah ketentuan dibidang pasar modal, pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional kearah peningkatan kesejahtraan rakyat.
            Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
            Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

b.      Pengertian Afiliasi Dan Jenis - Jenisnya
            Kata Affiliasi berasal dari bahasa inggris Affiliate yang berarti; bergabung, ikatan, atau yang biasa diterjemahkan sebagai suatu ikatan kerja atau bisnis. Sedangkan Reseller secara bebas dapat diartikan orang yang menjual ulang.suatu produk dengan kesepakatan pembagian komisi dengan pemilikproduk.

                Sistem affiliasi adalah suatu sistem pemasaran yang sedang tumbuh pesat di dunia ekonomi karena kehandalannya dalam memperkenalkan produk kebanyak orang dalam waktu singkat dan dengan biaya yang murah. Sebuah perusahaan ekonomi yang menerapkan sistem affiliasi pada sistem pemasarannya tidak perlu membayar karyawan tiap bulan untuk menjual produk-produknya. Karena dalam sistem affiliasi, perusahaan hanya membayar kepada partner hanya ketika terjadi penjualan produk dengan pembagian komisi keuntungan sesuai kontrak kerja dan sistem affiliasi yang digunakan.
            Program Affiliate adalah suatu program perkongsian keuntungan yang ditawarkan oleh sebuah masyarakat yang memasarkan produk. Anda akan dibayar konsumen jika berhasil 'menghantar' seseorang pelanggan ke masyarakat tersebut sama halnya secara online (Internet) ataupun offline. Affiliate bolehlah dikatakan seperti 'broker' atau orang tengah yang terlibat didalam perniagaan konvensional yang biasa kita temui.










Afiliasi ; ada enam macam hubungan
afiliasi yang pertama adalah hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ke dua, baik secara horizontal maupun pertikal sedangkan yang dimaksud dengan :
1. hubungan keluarga karena perkawinan
a)      Suami atau istri
b)      Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertical)
c)      Kakek atau nenek dari suami atau istri atau istri dari cucu (derajat II vertical )
d)     Saudara dari suami atau istri beserta suami dan istrinya dari saudara yang bersangkutan (sederajat II horizontal)
e)      Auamu atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal)
2. hubungan saudara karena keturunan
a)      Orang tua dan anak (derajat I vertical)
b)      Kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertical)
c)      Saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal)

Afiliasi jenis ke dua adalah hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; yang dimaksud dengan “pegawai” dalam hurup B ini adalah seseorang yag bekerja pada pihak lain, dimana pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan mengarahkan orang tersebut dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala.

Afiliasi jenis ke tiga adalah hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.

Afiliasi jenis ke empat adalah hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.

Afiliasi jenis ke lima adalah hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.

Afiliasi jenis ke enam adalah hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama, yang dimaksud dengan pemegang saham utama adalah pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang di keluarkan oleh suatu perseroan ataujumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh badan pengawasan pasar modal.








c.       Dasar Hukum

1. Di dalam undang-undang  No. 15 tahun 1952 tentang penetapan “undang–undang darurat tentang bursa” sebagai undang–undang. ( lembaga Negara no. 67 tahun 1952 ) ditegaskan antara lain :
a)      Pasal 1 : yang dimaksud dengan bursa dalam arti undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek, termasuk semua pelelangan efek-efek.
b)      Pasal 2 : pembukaan bursa hanya dapat dilakukan dengan izin mentri keuangan.
c)      Pasal 3 : bursa diawali oleh menteri keuangan
d)     Pasal 4 : mentri keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan efek-efek umumnya atau guna kepentingan transaksi di bursa hkususnya.
e)      Pasal 5 : tentang pembentukan panitia penasihat soal-soal bursa.
f)       Pasal 7 : yang mengatur tentang sanksi-sanksi dalam hal terjadinya pelanggaran atas peraturan yang dikeluarkan yang mengatur soal bursa.
2. undang-undang no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
3. peraturan pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.
4. peraturan pemerintah no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal.
5. surat keputuan menteri keuangan no. 645/KMK.010/1995, tentang pencabutan keputusan menteri keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
6. surat keputusan menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
7. surat keputusan menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing.
8. keputusan presiden no. 117/1999 tentang perubahan atas keppres no 97/1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no 115/1998.
9. keputusan presiden no 120/1999 tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no 113/1998.
10. keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah diubah dengan keputusan presiden no 37/1999.



11. keputusan menteri Negara investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

d.      Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal.

1.      Saham
merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a.       deviden : pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
b.      Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.      Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan hutang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.

3.      Reksadana
Merupakan setifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.       Deviden yang dibayarkan secara berkala
b.      Peningkatan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali
c.       Hak menjual kembali kepada PT danareksa.




e.    Para Pelaku Dalam Pasar Modal

1.      Pelaku
Pelaku yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembangan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana/tambahan modal untuk keperluan usahanya.

2.      Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
            Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secundary market).
a.       Pasar perdana (primary market)
Merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masa nya adalah 90 hari.
b.      Pasar sekunder (secondary market)
Adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar

3.      Komoditi
Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa, uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.

4.      Lembaga penunjang
Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

5.      Investasi
Investasi merupakan kegiatan menanam modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal trsebut.








Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara, yakni pembelian efek dipasar perdana dan  jual/beli efek di pasar sekunder.
a.       Pembelian efek dipasar perdana
Yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjualan efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
b.      Jual/beli efek dipasar sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh:
1. kondisi perusahaan emiten
2. kekuatan permintaan dan penawaran efek bursa.


f.    Pembinaan, Pengaturan Dan Pengawasan
             berada dibawah tanggung jawab mentri keuangan, dengan lahirnya undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peran ini di ambil alih oleh OJK.
Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud yang dilaksanakan oleh OJK dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, OJK berwenang untuk:
a.       Memberi :
1.      Ijin usaha kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, reksadana, perusahaan efek, penasehat investasi dan biro administrasi efek.
2.      Ijin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manajer investasi.
3.      Persetujuan bagi bank custodian.

b.      Kewajiban pendaftaran profesi penunjang pasar modal dan wali amanah.
c.       Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajer sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dengan dipilihan komisaris dan atau direktur yang baru.
d.      Menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.






e.       Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang di duga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
f.       Mewajibkan setiap pihak untuk :
1.      Menghentikan atau pemperbaiki iklan promosi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal. Apabila suatu pihak yang melakukan kegiatan dipasar modal menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan undang-undang.
2.      Mengmbil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul adri iklan atau promosi dimaksud.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap
1.      Setiap  emiten atau perusahaan public yang telah atau diwajibkan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
2.      Pihak yang dipersyaratkan memiliki ijin usaha, ijin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan undang-undang ini.
h.      Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang OJK sebagaimana dimaksud. Penugasan kepada pihak lain oleh OJK aebagaimana dimaksud misalnya adalah penugasab OJK pada bursa efek untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek yang menjadi bursa efek.
i.        Mengumumkan hasil pemeriksaan
j.        Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal.
k.      Menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek untuk jangka waktu tertentu dalam segala keadaan dafrurat.
l.        Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sangsi oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi.
m.    Menetapkan biaya perijinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal.
n.      Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai pelanggaran atas ketentuan dibidang pasar modal.
o.      Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya.








p.      Menetapkan intrumen lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam pasal 1 angka 5, dan dalam menetapkan intrumen lain sebagai efek dalam huruf ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan intansi lain.
q.      Melakukan hal-hal yang diberikan berdasarkan undang-undang ini, adapun yang dimaksud dengan melakukan hal-hal lain adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai huruf p.


g.     Bursa Efek

            bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal yang perperan yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
            Dalam pasal 6 ayat 1 undang-undang no. 8 tahun1995 tentang pasar modal, yang dapat menyelengarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin daari badan pengawasan penanaman modal (Bapepam)


h.     Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP)
            lembaga kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan pnjaminan penyelesaian transaksi bursa.
            Menurut pasal 13 ayat 1 undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasal modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LLKP adalah perseroan yang telah memproleh izin usaha dari Bapepam.
            Persyaratan dan tata cara perizinan lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan dan tata cara perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai antara lain :
1.      Izin usaha
2.      Ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar
3.      Kepengurusan
4.      Permodalan.
Lembaga kliring dan penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien.





i.     Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)

            Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek dan pihak lain.
            Custodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harga yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.
           

j.     Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal

            lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroprasinya suatu pasar modal, sementara itu dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri atas:
1.      Penjamin emisi
Berdasarkan pasal 1 angka 17 undang-undang no. 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukanpenawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.      Penanggung (quarantor)
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang di bayar tepat waktu, sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.      Wali amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karna itu, jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.      Perantara perdagangan efek
Lebih dikenal dengan pialang (broeker) adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5.      Pedagang efek (dealer)
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang telah mendapatkan izin usaaha dari menteri keuangan republic Indonesia. Antara lain:
a.       Perantara pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa
b.      Lembaga keuangan bukan bank
c.       Badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan perseorangan yang telah mendapat izin khusus melakukan kegiatan perdagangan efek.
            Sementara itu, dalam melakukan pedagang efek mempunyai dua fungsi :
1.      Sebagai pedagang yang melakukan jual beli efek,
2.      Sebagai perantara perdagangan efek.




6.      Perusahaan surat berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek,tetapi melakukan kegiatan, perantara pedagang efek dan menyediakan jasa pengelola dana.
7.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengeloaan dana dan penyimpanan dana (custodian), hal ini dikarenakan pemodal merasa tidak mampu menanggung resiko yang akan dihadapi dalam menanamkan modal dalam efek.
8.      Biro administrasi efek (BAE)
Merupakan pihak yang yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilik.
           

k.     Larangan Dalam Pasar Modal

1.      Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung antara lain :
a.       Menipu atau mengabuli pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan.
c.       Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan memberikan keterangan material yang tidak benar.
d.      Setiap pihak baik sendri-sendri maupun bersama-sama dengan pihak baik dilaarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2.      Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan pada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3.      Larangan bagi orang dalam
Antara lain :
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
b.      Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud.



4.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
Antara lain :
a.       Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b.      Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emite atau perusahaan public tanpa pembatasan.
5.      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
Mengenai emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila perusahaan public tersebut dilakukan bukan atass tanggungannya sendri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersbut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.


l.    Sanksi Terhadap Larangan

            sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana:
1.      Sanksi administrasi, seperti :
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi pidana :
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b.      Bentuk sanksi, terdiri dari:
1.      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.      Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)



m.   Manfaat Pasar Modal

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
  • Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.






















BAB III
PENUTUP

a.    Kesimpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,  Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal  itu sendiri.


b.    Usul Dan Saran
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.


c.     Daftar Fustaka
1.       
2.      Sumantoro.1986.buku hukum ekonomi.jakarta: universitas indonesia(uj-press).
3.      Sumaryo.2007.buku hukum dalam ekonomi.jakarta: PT grasindo.
4.      http://id.blogspot.org/wiki/pasar _modal. blogspot

1 komentar:

  1. Live Blackjack (RTP) Strategy - Goyangfc
    In most blackjack 룰렛 tournaments, you have to bet on 메이플 캐릭터 슬롯 a banker, 예스벳88 to bet on the dealer's hand, 슬롯 머신 규칙 and to win. Blackjack is very popular when it comes to how popular 벳 티비

    BalasHapus