MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
TENTANG PASAR MODAL
Disusun oleh KELOMPOK 1:
NAMA :
1.
ADI
RIYO PAMUNGKAS
2.
TAUFIK
HIDAYAT
3.
ASEP
SAEPULLAH
4.
ARIF
ARDIANSYAH
5.
JAMIL
DOSEN : H. BAMBANG
PURWOKO DRS.SH.MM
MATAKULIAH : ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
STIE LA TANSA MASHIRO RANGKASBITUNG
2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………........................iii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………
a. Latar
Belakang…………………………………………………………………………….
b. Rumusan
Masalah
BAB
II PEMBAHASAN……………………………………….……………………………….…
a.
Pengertian
Pasar Modal?......................................................................................................
b.
Pengertian
Afliasi Dan Jenis – Jenisnya?..........................................................................................
c.
Dasar
Hukum?......................................................................................................................
d.
Produk
– Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal?........................................................
e.
Para
Pelaku Dalam Pasar Modal?.........................................................................................
f.
Bursa
Efek?..........................................................................................................................
g.
Lembaga
Kliring Dan Penjaminan (LKP)?..........................................................................
h.
Lembaga
Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)?..............................................................
i.
Lembaga
Penunjang Dalam Pasar Modal?..........................................................................
j.
Larangan
Dalam Pasar Modal?............................................................................................
k.
Sanksi
Terhadap Larangan?.................................................................................................
l.
Manfaat
Pasar Modal?.........................................................................................................
BAB
III PENUTUP………………………………………………………………………..………
A. Kesimpulan………………………………………………………………………………...
B. Pesan……….………………………………………………………….…………………...
C.
Daftar pustaka……………………………………………………………………………...
ii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha
Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah
aspek hukum dalam ekonomi tentang pasar modal.
Laporan
ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada
Semua
pihak yang turut membantu pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun
sebutkan satu persatu.
Tak
ada gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. Oleh
karena itu, penyaji mengharapkan kritik dan saran dari pembahas untuk kemajuan
makalah ini di masa mendatang.
Akhir
kata, diharapkan makalah ini dapat membuka wawasan mengenai pasar modal dalam
aspek hukum dalam ekonomi serta mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh dalam
tema ini.
Rangkasbitung,
10 Mei 2015
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan
yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di
bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal
telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik
bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi
perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan
perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai
dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata
pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal
perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan
adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang
perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia
menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan
pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang
memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya
b.
Rumusan Masalah
a.
Pengertian
Pasar Modal?
b.
Pengertian
Afliasi Dan Jenis – Jenisnya?
c.
Dasar
Hukum?
d.
Produk
– Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal?
e.
Para
Pelaku Dalam Pasar Modal?
f.
Pembinaan,
Pengaturan Dan Pengawasan?
g.
Bursa
Efek?
h.
Lembaga
Kliring Dan Penjaminan (LKP)?
i.
Lembaga
Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)?
j.
Lembaga
Penunjang Dalam Pasar Modal?
k.
Larangan
Dalam Pasar Modal?
l.
Sanksi
Terhadap Larangan?
m.
Manfaat
Pasar Modal?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal (capital market)
adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan
dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan
efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal / dana.
Salah satu tatanan hukum yang di perlukan dalam menunjang ekonomi adalah ketentuan
dibidang pasar modal, pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi
nasional kearah peningkatan kesejahtraan rakyat.
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek
untuk melakukan transaksi jual beli.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No.
52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa
Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun
1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan
yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan
surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta
surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
b.
Pengertian
Afiliasi Dan Jenis - Jenisnya
Kata
Affiliasi berasal dari bahasa inggris Affiliate yang berarti; bergabung,
ikatan, atau yang biasa diterjemahkan sebagai suatu ikatan kerja atau bisnis.
Sedangkan Reseller secara bebas dapat diartikan orang yang menjual ulang.suatu
produk dengan kesepakatan pembagian komisi dengan pemilikproduk.
Sistem affiliasi adalah suatu sistem pemasaran yang sedang tumbuh pesat di dunia ekonomi karena kehandalannya dalam memperkenalkan produk kebanyak orang dalam waktu singkat dan dengan biaya yang murah. Sebuah perusahaan ekonomi yang menerapkan sistem affiliasi pada sistem pemasarannya tidak perlu membayar karyawan tiap bulan untuk menjual produk-produknya. Karena dalam sistem affiliasi, perusahaan hanya membayar kepada partner hanya ketika terjadi penjualan produk dengan pembagian komisi keuntungan sesuai kontrak kerja dan sistem affiliasi yang digunakan.
Program
Affiliate adalah suatu program perkongsian keuntungan yang ditawarkan oleh
sebuah masyarakat yang memasarkan produk. Anda akan dibayar konsumen jika
berhasil 'menghantar' seseorang pelanggan ke masyarakat tersebut sama halnya
secara online (Internet) ataupun offline. Affiliate bolehlah dikatakan seperti
'broker' atau orang tengah yang terlibat didalam perniagaan konvensional yang
biasa kita temui.
Afiliasi ; ada enam macam
hubungan
afiliasi yang pertama
adalah hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ke dua,
baik secara horizontal maupun pertikal sedangkan yang dimaksud dengan :
1. hubungan keluarga
karena perkawinan
a) Suami
atau istri
b) Orang
tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertical)
c) Kakek
atau nenek dari suami atau istri atau istri dari cucu (derajat II vertical )
d) Saudara
dari suami atau istri beserta suami dan istrinya dari saudara yang bersangkutan
(sederajat II horizontal)
e) Auamu
atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal)
2. hubungan saudara karena keturunan
a) Orang
tua dan anak (derajat I vertical)
b) Kakek
dan nenek serta cucu (derajat II vertical)
c) Saudara
dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal)
Afiliasi jenis ke dua
adalah hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut; yang dimaksud dengan “pegawai” dalam hurup B ini adalah seseorang yag
bekerja pada pihak lain, dimana pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk
mengendalikan dan mengarahkan orang tersebut dimaksud untuk melakukan pekerjaan
dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala.
Afiliasi jenis ke tiga adalah hubungan antara dua
perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama.
Afiliasi jenis ke empat adalah hubungan antara
perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
Afiliasi jenis ke lima adalah hubungan antara dua
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama.
Afiliasi jenis ke enam adalah hubungan antara
perusahaan dengan pemegang saham utama, yang dimaksud dengan pemegang saham
utama adalah pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
yang di keluarkan oleh suatu perseroan ataujumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh badan pengawasan pasar modal.
c.
Dasar
Hukum
1.
Di dalam undang-undang No. 15 tahun 1952
tentang penetapan “undang–undang darurat tentang bursa” sebagai undang–undang.
( lembaga Negara no. 67 tahun 1952 ) ditegaskan antara lain :
a)
Pasal 1 : yang dimaksud dengan bursa
dalam arti undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di indonesia, yang
didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek, termasuk semua pelelangan
efek-efek.
b)
Pasal 2 : pembukaan bursa hanya dapat
dilakukan dengan izin mentri keuangan.
c)
Pasal 3 : bursa diawali oleh menteri
keuangan
d)
Pasal 4 : mentri keuangan diberi kuasa
mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna kepentingan umum, guna
kepentingan perdagangan uang dan efek-efek umumnya atau guna kepentingan
transaksi di bursa hkususnya.
e)
Pasal 5 : tentang pembentukan panitia
penasihat soal-soal bursa.
f)
Pasal 7 : yang mengatur tentang
sanksi-sanksi dalam hal terjadinya pelanggaran atas peraturan yang dikeluarkan
yang mengatur soal bursa.
2. undang-undang no. 8
tahun 1995, tentang pasar modal.
3. peraturan
pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar
modal.
4. peraturan pemerintah
no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal.
5. surat keputuan
menteri keuangan no. 645/KMK.010/1995, tentang pencabutan keputusan menteri
keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
6. surat keputusan
menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham atau
unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
7. surat keputusan
menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham
perusahaan efek oleh pemodal asing.
8. keputusan presiden
no. 117/1999 tentang perubahan atas keppres no 97/1993 tentang tata cara
penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no 115/1998.
9. keputusan presiden
no 120/1999 tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi
penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no 113/1998.
10. keputusan presiden
no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan
koordinasi penanaman modal, yang telah diubah dengan keputusan presiden no
37/1999.
11. keputusan menteri
Negara investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 38/SK/1999
tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam
rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
d.
Produk-Produk
Yang Terdapat Dalam Pasar Modal.
1.
Saham
merupakan
penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti
penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang
saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a. deviden
: pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba
ditahan dan kas
yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu
bisnis.
b. Suara
dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi,
merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c. Peningkatan
modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual
pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2. Obligasi
Merupakan
surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para
pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang
sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :
a. Pembayaran
bunga
b. Pelunasan
hutang
c. Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3. Reksadana
Merupakan
setifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola
reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar
modal.
Adapun
hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a. Deviden
yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali
c. Hak
menjual kembali kepada PT danareksa.
e. Para
Pelaku Dalam Pasar Modal
1. Pelaku
Pelaku
yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembangan/badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta
adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana/tambahan modal
untuk keperluan usahanya.
2. Emiten
Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan.
Sementara itu, dalam pasar modal ada
dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana (primary market) dan
pasar sekunder (secundary market).
a. Pasar
perdana (primary market)
Merupakan pemodal pada
saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masa nya
adalah 90 hari.
b. Pasar
sekunder (secondary market)
Adalah setelah 90 hari
pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat
diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar
3. Komoditi
Komoditi
adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa, uang, modal, timah,
karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4. Lembaga
penunjang
Lembaga
penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga
swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5. Investasi
Investasi
merupakan kegiatan menanam modal, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah
keuntungan dari hasil penanaman modal trsebut.
Dengan
demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara, yakni pembelian efek
dipasar perdana dan jual/beli efek di
pasar sekunder.
a. Pembelian
efek dipasar perdana
Yakni pasar dalam masa
penawaran efek dari perusahaan penjualan efek kepada masyarakat untuk pertama
kali.
b. Jual/beli
efek dipasar sekunder
Dimana harga efek di
pasar sekunder ditentukan oleh:
1. kondisi perusahaan
emiten
2. kekuatan permintaan dan
penawaran efek bursa.
f. Pembinaan, Pengaturan Dan Pengawasan
berada dibawah tanggung jawab mentri keuangan,
dengan lahirnya undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peran ini di ambil
alih oleh OJK.
Pembinaan, pengaturan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud yang dilaksanakan oleh OJK dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, OJK berwenang untuk:
a. Memberi
:
1. Ijin
usaha kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, reksadana, perusahaan efek, penasehat investasi dan biro
administrasi efek.
2. Ijin
orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang
efek, dan wakil manajer investasi.
3. Persetujuan
bagi bank custodian.
b. Kewajiban
pendaftaran profesi penunjang pasar modal dan wali amanah.
c. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu
komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajer sementara bursa efek, lembaga
kliring dan penjamin, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dengan
dipilihan komisaris dan atau direktur yang baru.
d. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda,
atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.
e. Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang di duga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya.
f. Mewajibkan
setiap pihak untuk :
1. Menghentikan
atau pemperbaiki iklan promosi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal.
Apabila suatu pihak yang melakukan kegiatan dipasar modal menyampaikan
informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan undang-undang.
2. Mengmbil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul adri iklan
atau promosi dimaksud.
g. Melakukan
pemeriksaan terhadap
1. Setiap emiten atau perusahaan public yang telah atau
diwajibkan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
2. Pihak
yang dipersyaratkan memiliki ijin usaha, ijin orang perseorangan, persetujuan,
atau pendaftaran profesi berdasarkan undang-undang ini.
h. Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang OJK sebagaimana dimaksud. Penugasan kepada pihak lain oleh OJK aebagaimana
dimaksud misalnya adalah penugasab OJK pada bursa efek untuk melakukan
pemeriksaan terhadap perusahaan efek yang menjadi bursa efek.
i.
Mengumumkan hasil pemeriksaan
j.
Membekukan atau membatalkan pencatatan
suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal.
k. Menghentikan
kegiatan perdagangan bursa efek untuk jangka waktu tertentu dalam segala
keadaan dafrurat.
l.
Memeriksa keberatan yang diajukan oleh
pihak yang dikenakan sangsi oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, atau
lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan
atau menguatkan pengenaan sanksi.
m. Menetapkan
biaya perijinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta
biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal.
n. Melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai pelanggaran
atas ketentuan dibidang pasar modal.
o. Memberikan
penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya.
p. Menetapkan
intrumen lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam pasal 1 angka 5, dan
dalam menetapkan intrumen lain sebagai efek dalam huruf ini dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kewenangan intansi lain.
q. Melakukan
hal-hal yang diberikan berdasarkan undang-undang ini, adapun yang dimaksud
dengan melakukan hal-hal lain adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada
huruf a sampai huruf p.
g. Bursa Efek
bursa
efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan
atau untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, sehingga dapat disimpulkan bursa
efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal
yang perperan yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Dalam
pasal 6 ayat 1 undang-undang no. 8 tahun1995 tentang pasar modal, yang dapat
menyelengarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh
izin daari badan pengawasan penanaman modal (Bapepam)
h. Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP)
lembaga
kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring
dan pnjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Menurut
pasal 13 ayat 1 undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasal modal, yang dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai LLKP adalah perseroan yang telah memproleh
izin usaha dari Bapepam.
Persyaratan
dan tata cara perizinan lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai antara lain :
1.
Izin usaha
2.
Ketentuan yang wajib diatur dalam
anggaran dasar
3.
Kepengurusan
4.
Permodalan.
Lembaga kliring dan penjaminan didirikan
dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
i. Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek dan pihak lain.
Custodian
merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harga yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank,
dan lain-lain.
j. Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal
lembaga penunjang dalam pasar modal
merupakan pendukung/penunjang beroprasinya suatu pasar modal, sementara itu
dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri atas:
1.
Penjamin emisi
Berdasarkan
pasal 1 angka 17 undang-undang no. 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukanpenawaran umum bagi kepentingan emiten,
dengan tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung (quarantor)
Yakni
untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung
yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang di bayar tepat waktu,
sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak
mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali amanat
Adalah
perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karna itu, jasa wali amanat
diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara perdagangan efek
Lebih
dikenal dengan pialang (broeker) adalah seorang yang dapat dipercaya untuk
menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa
efek.
5.
Pedagang efek (dealer)
Adalah
pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjadi pedagang efek
adalah lembaga-lembaga yang telah mendapatkan izin usaaha dari menteri keuangan
republic Indonesia. Antara lain:
a. Perantara
pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa
b. Lembaga
keuangan bukan bank
c. Badan
hukum berbentuk perseroan terbatas dan perseorangan yang telah mendapat izin
khusus melakukan kegiatan perdagangan efek.
Sementara
itu, dalam melakukan pedagang efek mempunyai dua fungsi :
1. Sebagai
pedagang yang melakukan jual beli efek,
2. Sebagai
perantara perdagangan efek.
6.
Perusahaan surat berharga
Merupakan
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek,tetapi melakukan kegiatan, perantara pedagang efek dan
menyediakan jasa pengelola dana.
7.
Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Merupakan
suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengeloaan dana dan
penyimpanan dana (custodian), hal ini dikarenakan pemodal merasa tidak mampu
menanggung resiko yang akan dihadapi dalam menanamkan modal dalam efek.
8.
Biro administrasi efek (BAE)
Merupakan pihak
yang yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan
informasi terhadap perubahan pemilik.
k. Larangan Dalam Pasar Modal
1. Penipuan
dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek penipuan dan manipulasi dalam
kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak dilarang secara langsung maupun
tidak langsung antara lain :
a. Menipu
atau mengabuli pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b. Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan.
c. Setiap
pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan memberikan keterangan
material yang tidak benar.
d. Setiap
pihak baik sendri-sendri maupun bersama-sama dengan pihak baik dilaarang
melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2. Perdagangan
orang dalam (insider trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan pada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3. Larangan
bagi orang dalam
Antara
lain :
a. Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
b. Memberikan
informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan
informasi dimaksud.
4. Larangan
bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
Antara
lain :
a. Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama
dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b. Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi
orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emite atau perusahaan
public tanpa pembatasan.
5. Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam
Mengenai
emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi efek emiten atau
apabila perusahaan public tersebut dilakukan bukan atass tanggungannya sendri,
tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersbut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
l. Sanksi Terhadap Larangan
sanksi terhadap larangan terdiri
dari sanksi administrasi dan sanksi pidana:
1. Sanksi
administrasi, seperti :
a. Peringatan
tertulis
b. Denda
c. Pembatasan
kegiatan usaha
d. Pembekuan
kegiatan usaha
e. Pencabutan
izin usaha
f. Pembatalan
perjanjian
g. Pembatalan
pendaftaran
2. Sanksi
pidana :
a. Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b. Bentuk
sanksi, terdiri dari:
1. Pidana
kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
2. Penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah)
m. Manfaat Pasar Modal
Secara
umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar
untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan
dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain
utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses
transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti
saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka
panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar
modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar
modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi
Pemerintah, Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta .
Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal
itu sendiri.
b. Usul Dan Saran
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya
kesempurnaan tersebut.
c. Daftar Fustaka
1.
2.
Sumantoro.1986.buku hukum
ekonomi.jakarta: universitas indonesia(uj-press).
3.
Sumaryo.2007.buku hukum dalam
ekonomi.jakarta: PT grasindo.
4.
http://id.blogspot.org/wiki/pasar
_modal. blogspot
Live Blackjack (RTP) Strategy - Goyangfc
BalasHapusIn most blackjack 룰렛 tournaments, you have to bet on 메이플 캐릭터 슬롯 a banker, 예스벳88 to bet on the dealer's hand, 슬롯 머신 규칙 and to win. Blackjack is very popular when it comes to how popular 벳 티비